Oleh : Novia Handayani, S.H. (PM BAKTINUSA 9 Palembang)
Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, “Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”. Dalam hal ini, Pendidikan politik merupakan salah satu fungsi partai politik (parpol). Parpol merupakan sebuah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk untuk memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Kondisi partai politik saat ini sejatinya merupakan salah satu cerminan dari sebuah bangsa.
Adapun fungsi dari parpol yang perlu disoroti, yaitu:
- partai politik berfungsi sebagai alat untuk memilih orang-orang yang akan duduk sebagai wakil rakyat dalam pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif.
- berfungsi sebagai fasilitator dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, baik yang berhubungan dengan infrastruktur maupun suprastruktur.
Dalam upaya menyalurkan aspirasi masyarakat, pada dasarnya partai politik harus berperan dalam penyelenggaraan pendidikan politik didalam internal partai maupun didalam lingkup masyarakat pada umumnya. Namun sayangnya, partai politik justru belum maksimal dalam melaksanakan pendidikan politik didalam internal partai sehingga kerap kali gagal dalam mencetak kader-kadernya. Hal ini pula yang menjadi dasar mengapa kemudian partai politik tidak mampu mengakomodir aspirasi dari masyarakat. Maka tidak heran apabila banyak kita jumpai fenomena “mantan koruptor yang kembali ikut serta dalam kontestasi pemilu”. Fenomena ini dikarenakan partai politik tidak mengedepankan pendidikan politik, melainkan justru terjebak pada kepentingan-kepentingan tertentu.dan hanya berorientasi pada kekuasaan semata.
Apabila ditelaah, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 menyatakan bahwa fungsi pendidikan politik adalah fungsi tradisional dari sebuah partai politik sehingga parpol tidak boleh lepas tangan meskipun pemerintah serta pihak yang mengerti hukum dan politik juga berkewajiban dalam memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Namun sayangnya sampai detik ini, belum ada format baku dalam pelaksanaan pendidikan politik sehingga tidak ada kejelasan ataupun upaya yang dilakukan agar pendidikan politik berjalan secara continue. Padahal, pentingnya Pendidikan politik bagi masyarakat sejatinya untuk menciptakan masyarakat yang cerdas dalam berpolitik dan berdemokrasi.
Berdasarkan status quo, di tingkatan partai politik pun belum ada pendidikan politik secara berkelanjutan untuk kaderisasi internal partai. Hal yang sama pun dirasakan oleh masyarakat, bahkan pendidikan politik yang diberikan pada masyarakat itu hanya pada momentum tertentu saja, misalnya saat menjelang pileg maupun pilkada dan sifatnya hanya seperti kampanye-kampanye akbar yang bertujuan menggiring massa untuk hadir dalam kegiatan tersebut. Selama ini, pendidikan politik hanya sebatas mobilisasi massa dengan format kegiatan yang tidak jelas. Hal ini dikarenakan belum adanya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang format pendidikan partai politik sehingga dalam pelaksanaan pemilu, para kandidat partai seolah bergerak sendiri-sendiri dengan format pendidikan politik yang tidak terarah. Sedangkan masyarakat merasa hanya dipolitisasi dan dimanfaatkan pada momentum kampanye. Namun, tidak menutup mata bahwa masyarakat Indonesia saat ini juga cenderung apatis dan profit oriented.
Dalam Pasal 31 Undang-Undang Partai Politik, penjelasan tentang pendidikan politik sudah cukup jelas. Maka, hal yang harus diupayakan adalah:
- melakukan Training of Trainer (TOT) atau semacamnya
- mengadakan tahapan-tahapan rekrutmen dan pengkaderan pada internal partai sebelum menduduki jabatan strategis di ranah pemerintahan.
- dibentuknya peraturan ataupun regulasi yang memuat tentang materi maupun formatan baku dalam melaksanakan pendidikan politik di tataran internal partai maupun kepada masyarakat luas agar lebih terarah dan bisa dilaksanakan secara massif dan continue.
- Memasukkan pendidikan politik dalam kurikulum pendidikan di Indonesia sebagai upaya pencerdasan bangsa.
Urgensi partai politik dalam penyelenggaraan pendidikan politik di Indonesia bertujuan untuk menghasilkan warga negara yang cerdas dan baik (smart and good citizenship). Perlu dipahami bahwa Indonesia juga memerlukan warga negara yang dapat diandalkan dan tentu saja untuk dapat membentuk masyarakat yang seperti itu perlu dikembangkan aspek pendidikan politik, seperti civic knowledge, civic skills dan civic diposition untuk mewujudkan warga negara yang berkarakter baik, bermoral, memiliki kecerdasan baik moral knowing, moral feeling, maupun moral behavioral. Hal itu sangat mungkin apabila direalisasikan melalui pendidikan politik.