UMKM Indonesia Mendunia

Sebagai salah satu pilar perekonomian di Indonesia, UMKM patut diperhatikan perkembangannya. Dilansir dari data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, per tahun 2018, jumlah UMKM di Indonesia memasuki angkat 64 juta unit usaha dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 116 juta tenaga kerja. Angka ini diproyeksi akan terus meningkat setiap tahunnya. Namun, besarnya kontribusi UMKM terhadap jumlah unit usaha dan penyerapan tenaga kerja belum berbanding lurus dengan kontribusi terhadap PDB. Dari sisi kontribusi, 98% unit usaha mikro hanya menyumbang 37.8% PDB dan 2.1% UKM menymbang 24.3 PDB, sedangkan sisanya diberikan oleh usaha besar (Kemenkop dan UKM,

Potensi pengembangan UMKM Indonesia menuju kancah internasional

2019). Lantas, mengapa hal ini bisa terjadi?

Salah satu permasalahan yang sering ditemukan pada UMKM ialah produktivitas usaha dan tidak adanya standar mutu yang ditetapkan oleh para pelaku UMKM dalam memproduksi barang yang ia pasarkan. Padahal, dengan mengaplikasikan standar mutu terhadap produknya, UMKM dapat melangkah lebih jauh untuk meningkatkan penjualannya, misalnya mulai memasuki ranah penjualan global yaitu ekspor.

Saat ini, berjualan ke luar negeri sudah banyak dilakukan oleh para pelaku usaha di Indonesia atau bisa kita sebut dengan bisnis ekspor-impor. Ada banyak mitra dan jenis usaha yang bergelut dalam bidang ini, baik dalam pendistribusiannya, buyer-seller, dan lain-lain. Dalam pelaksanaannya sendiri, bisnis ekspor dapat dilakukan apabila sudah memenuhi kuota dari container yang disewa, biasanya bobot yang harus dipenuhi ialah sekitar 2 ton berat netto dari produk. Terlebih lagi, pemerintah sudah memberikan perhatian khusus bagi UMKM agar dapat berpartisipasi pada rantai penjualan global dengan menerbitkan “UMKM Go Export”.

Dalam menuju UMKM ekspor, banyak hal yang perlu difasilitasi dan dibenahi, baik bagi pihak UMKM maupun pihak pemerintahan. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memajukan perekomian Indonesia yang berkelanjutan dengan memanfaatkan perkembangan dan potensi UMKM. Lebih lanjut, Kementerian Koperasi dan UKM harus melakukan pendampingan dan pelatihan kepada para UMKM yang sudah mampu dan siap untuk menembus pasar internasional. Oleh karena itu, potensi ini sesungguhnya harus di ulik secara baik dan dimatangkan sedemikian rupa untuk mencapai kemandirian ekonomi dan membuka peluang besar bagi usaha-usaha lainnya di Indonesia.