Baru-baru ini, kita dihebohkan dengan sebuah berita mengenai perempuan bernama Erayani yang menyamar menjadi laki-laki. Tak hanya itu, ia nekat menikahi perempuan (pernikahan sesama jenis) secara siri di Kota Jambi. Erayani mengaku sebagai Ahnaf Arrafif yang berprofesi sebagai Dokter Spesialis Bedah Saraf dan pengusaha batu bara di 3 perusahaan, yaitu PT. Bomba grup, PT. BAU dan PT. PAMA.
Selama menikah, Erayani tak pernah menunjukkan identitasnya kepada istri maupun keluarga. Ia mengaku sebagai seorang mualaf dengan nama baptis Petrus Gilbert Arrafif. Oleh karena itu, ketika ditanya mengenai identitas, ia selalu berdalih bahwa kartunya belum jadi akibat pergantian nama baptis. Erayani juga tak pernah pergi bekerja hingga selalu ditegur oleh mertuanya. Setelah 10 bulan pernikahan, baru lah terkuak bahwa Erayani adalah seorang perempuan.
Apa yang dilakukan oleh Erayani begitu meresahkan publik. Bagaimana tidak, ia telah mengelabui banyak pihak akibat tindakan tercelanya, yaitu sebagai bagian dari LGBT. Perbuatan Erayani tidak bisa dibenarkan dan berhak mendapatkan hukuman yang sepadan agar jera.
Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau yang dikenal sebagai LGBT merupakan perilaku yang menyimpang di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan definisinya, lesbian merupakan homoseksual perempuan, yang mana perempuan tertarik secara seksual atau mengalami percintaan kepada perempuan lain. Gay merupakan homoseksual laki-laki, yang mana laki-laki tertarik secara seksual atau mengalami percintaan kepada laki-laki lain. Biseksual merupakan romantisme atau ketertarikan secara seksual kepada laki laki maupun perempuan. Dan transgender merupakan istilah untuk orang yang berpenampilan atau berperilaku berbeda dari jenis kelaminnya.
Di Indonesia, perilaku LGBT ini semakin marak terjadi di berbagai daerah. Jika kita menelusuri lebih lanjut, di samping kasus Erayani ada banyak kasus lainnya yang perlu kita waspadai dan menjadi perhatian bersama. Perilaku LGBT dapat memberikan berbagai dampak negatif, baik dari aspek kesehatan, sosial, pendidikan, maupun keamanan.
Ditinjau dari aspek kesehatan, sebanyak 78% pelaku homoseksual terjangkit penyakit kelamin menular. Rata-rata usianya berkisar 39-42 tahun bagi kaum gay dan 45 tahun bagi kaum lesbian. Dokter spesialis kulit dan kelamin, dr. Dewi Inong Irana, memaparkan bahwa kaum gay mengalami 60 kali lipat tertular HIV-AIDS dan penularan yang paling mudah adalah melalui dubur. Selain itu, mengutip data dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) AS pada 2010 menunjukkan bahwa dari 50 ribu infeksi HIV baru, dua pertiga nya adalah kaum gay. Pada 2013 dari sumber data yang sama, kaum gay yang berusia 13 tahun ke atas terinfeksi HIV sebanyak 81% dan AIDS sebanyak 55%.
Ditinjau dari aspek sosial, penelitian memaparkan bahwa seorang gay memiliki pasangan berkisar 20-106 orang per tahun. Sebanyak 43% dari kaum gay yang berhasil diteliti mengatakan bahwa mereka melakukan homoseksual dengan lebih dari 500 orang. Sebanyak 28% melakukannya dengan lebih dari 1000 orang. Sebanyak 79% mengatakan bahwa pasangan homonya berasal dari orang yang tidak dikenal. Dan sebanyak 70% dari mereka hanya merupakan pasangan kencan satu malam atau beberapa menit saja.
Ditinjau dari aspek pendidikan, pelajar yang menganggap dirinya homoseksual menghadapi permasalahan putus sekolah 5 kali lebih besar daripada pelajar yang normal. Sebanyak 28% dari mereka dipaksa meninggalkan sekolah. Dan ditinjau dari aspek keamanan, sebanyak 33% kaum homoseksual menyebabkan pelecehan seksual pada anak-anak di Amerika Serikat.
Lalu, bagaimana dengan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia terhadap perilaku LGBT ini?
Indonesia merupakan negara yang mengakui HAM sebagai sesuatu yang dilindungi dan dihormati. Negara ini juga memiliki ajaran agama, moral, dan etika yang masih kental dan mengakar di seluruh lapisan masyarakat. Perilaku LGBT tentu tidak bisa diterima begitu saja, karena masyarakat selalu mempunyai alasan yang kuat dan mendasar terhadap perilaku penyimpangan tersebut baik ditinjau dari aspek agama maupun budaya.
Meskipun begitu, tidak semua masyarakat menolak keberadaan kaum ini karena melihat adanya sikap diskriminasi terhadap kaum LGBT yang dianggap sebagai pelanggaran HAM. Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 memang tidak menentukan bahwa orientasi seksual pria harus kepada wanita maupun sebaliknya, akan tetapi hal itu tidak serta merta dibenarkan bahwa perilaku kaum LGBT harus diperbolehkan dan didukung. UDHR 1948 juga mengatur “pembatasan” yang tertera dalam pasal 29 (2):
In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society.
Selain itu, UDHR juga menjamin hak untuk percaya dan mempraktekkan ajaran agama dengan baik dengan pernyataan sebagai berikut:
Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.
Sama halnya dengan UU nasional, Pasal 28J (2) UUD NRI 1945, Pasal 69 (1), dan 73 UU HAM No. 39/1999, telah ditentukan pembatasan yang intinya menyatakan bahwa setiap orang yang memiliki HAM harus menghormati HAM orang lain, menghormati pembatasan yang ditentukan oleh UU, memenuhi persyaratan nilai-nilai agama, etika, moral, tata tertib, berbangsa dan bernegara, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum masyarakat demokratis.
Berangkat dari hal-hal di atas, kaum LGBT lebih banyak mengalami penolakan di Indonesia karena tidak sesuai dengan ajaran dan norma yang berlaku. Sebagai umat yang beragama, sudah sangat jelas bahwa perilaku LGBT merupakan tindakan yang sangat dilarang oleh Islam. Allah subhaanahu wa ta’ala telah berfirman di dalam Al-Quran yang berbunyi:
“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas” (QS. Asy-Syu’ara ayat 185-186).
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf ayat 80-81).
Agama merupakan hal yang sangat melekat pada diri manusia dan tidak dapat dipisahkan dari seluk beluk kehidupan di dunia. Maka, sudah sepatutnya kita bersandar pada agama ketika melihat fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat, seperti perilaku penyimpangan LGBT ini. Ketika agama melarang sesuatu, kita harus taat terhadap apa-apa yang telah diatur, karena hal tersebut semata-mata untuk melindungi kita dan demi kebaikan kita. Tak ada ajaran dari agama Islam yang membuat penganutnya sengsara, semua aturan dibuat untuk kebaikan umat manusia.
Menanggapi kaum LGBT yang telah banyak beredar di Indonesia, pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih tegas dalam menanggapi hal tersebut demi terciptanya kebaikan dan kedamaian. Pemerintah dapat melakukan langkah konkret dengan memberikan treatment yang tepat bagi kaum LGBT. Kaum tersebut perlu dibimbing dan ditempatkan di lingkungan yang baik agar dapat kembali sesuai fitrah manusia.
Lalu, sebagai mahasiswa, kita harus menyikapi perilaku LGBT ini secara bijak. Kita dapat membantu menyuarakan kebenaran bahwa LGBT ini adalah perilaku yang sudah sangat jelas menyimpang dari agama maupun aspek lainnya dan memberikan banyak dampak negatif bagi pelaku maupun orang lain. Kita juga dapat mendoakan teman-teman kita yang sekiranya merasa menjadi bagian dari LGBT agar bisa kembali kepada jalan yang benar. Semoga kita semua selalu berada di dalam lindungan Allah subhaanahu wa ta’ala dan terhindar dari fitnah-fitnah akhir zaman. Aamiin yaa rabbal ‘aalamiin.
Referensi:
Dacholfany I, Khoirurrijal. 2016. Dampak LGBT dan Antisipasinya di Masyarakat. NIZHAM. 5(1):106-118.
Fajar R, Sasongko A. 2018. Bahaya LGBT dari Sisi Kesehatan dan Psikologi. Diakses pada 18 Juni 2022.
Tim Peneliti Pusat Kesehatan Penelitian Universitas Indonesia. 2015. Pandangan Masyarakat terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang. Depok: Universitas Indonesia.
Tim TvOne. 2022. Wanita di Jambi Kaget ternyata Suaminya adalah Perempuan, Begini Sosok Ahnaf Arrafif alias Erayani Perempuan yang Menyamar jadi Pria. Diakses pada 18 Juni 2022.
Yansyah R, Rahayu. 2018. Globalisasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT): perspektif HAM dan agama dalam lingkup hukum di Indonesia. Jurnal Law Reform. 14(1):132-146.