Kontribusi Islam Dalam Pembentukan Dasar Negara

Dewasa ini umat Islam mengalami diskriminasi posisi dalam berbangsa dan bernegara. Isu-isu terkait terorisme dan radikalisme dijadikan dalih generalis untuk melebelling ‘Islam tak bermanusiawi’ dan menimbulkan opini publik bahwa Islam tak mengenal toleransi. Tentunya hal ini menimbulkan kemarahan dan kekecewaan yang cukup besar bagi umat Islam di Indonesia yang telah menjadi bagian penting dari sejarah pembentukan bangsa. Untuk itu dibutuhkan pemahaman utuh terkait umat Islam dalam peranannya berkontribusi bagi Indonesia. Salah satunya perlu adanya kajian atau penelitian hal-hal yang strategis seperti yang diangkat penulis dalam melihat ‘kontribusi umat Islam di Indonesia dalam pembentukan dasar negara’. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah untuk mengungkap sumber-sumber sejarah yang menjadi bukti dalam penulisan karya tulis. Landasan mengapa penulis mengangkat topik tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada khalayak umum betapa luar biasanya umat Islam dalam dinamika pembentukan dasar negara. Hasil penelitian di ketahui bahwa selama kurun masa pergerakan menuju kemerdekaan Indonesia dalam perumusan dasar negara penuh drama pertentangan dan perdebatan dalam merumuskan dasar negara. Piagam Jakarta menjadi pionir dalam mengawal tolak ideologi dasar negara Indonesia yang dari beberapa akar kebanyakan mengacu pada pakta Jakarta tersebut. Kontribusi umat Islam yang begitu mendominasi menghasilkan wacana utama Islam sebagai dasar negara. Akan tetapi pertentangan dengan kaum nasionalis, dan non muslim yang juga membantu dalam tercapainya kemerdekaan meruntuhkan harapan masyarakat mayoritas Indonesia untuk menjadikan Islam sebagai jalan hidup berbangsa dan bernegara, hinga pada akhirnya Indonesia merdeka, Islam menjadi bayangan dari dasar negara yang akhirnya terbentuk, yakni pancasila. Harapan muncul pada sidang majelis konstituante untuk menentukan dasar negara kembali (1957-1959) dimana para tokoh-tokoh Islam sangat kekeh untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara. Akan tetapi pemerintah dan kaum sekuler cenderung lebih kuat tetap mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara yang memungkinkan multitafsir yang dapat dijadikan dasar kuatnya orang-orang sekuler dan orang-orang non muslim dimana mayoritas penduduk negeri ini adalah orang Islam untuk dikuasai dikemudian hari. Pandangan pada lini sejarah ini yang menunjukkan kekalahan para kaum nasionalis Islam di sidang majelis konstituante dengan jiwa lapang dada merupakan suatu hal yang sangat istimewa dan menunjukkan toleransi yang sangat berarti bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Peristiwa-peristiwa tersebut cenderung dilupakan sejarah, bahwa umat Islam di Indonesia dalam berkehidupan bernegara dalam urusan toleransi seperti hal yang strategis pembentukan dasar negara cenderung sangat toleran.