Kebijakan Layaknya Kampanye. Covid-19 Semakin Meresahkan Indonesia Kawan

Oleh: M.Atiatul Muqtadir, Presiden Mahasiswa BEM KM UGM 2019. PM BAKTI NUSA

 

Hingga hari ini, kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Data yang dilansir oleh Kementerian Kesehatan Indonesia per 27 Maret 2020 di situs resminya, sebanyak 1046 orang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan korban mencapai 87 orang, pasien sembuh sebanyakan 46 orang, dan 913 pasien dalam perawatan. Ini adalah sebuah tragedi yang sangat memprihatinkan, di mana kurva kasus Covid-19 senantiasa meningkat dibarengi kemampuan tenaga medis berserta ketersediaan alat untuk melindungi mereka kian menurun. Lantas, apa yang harus kita lakukan?

 

Social distancing yang tidak efektif

 

Ketika akhir Februari Covid-19 semakin menyebar, desakan lockdown pun muncul dari kalangan masyarakat. Namun pemerintah mengambil opsi lain, yakni social distancing. Sejatinya lockdown dan social distancing bukanlah istilah yang dipakai di peraturan kita, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berdasarkan UU tersebut istilah lockdown lebih mirip dengan karantina sedangkan social distancing serupa dengan bagian kelima undang-undang ini yakni pembatasan sosial berskala besar.

Sayangnya, social distancing yang dipilih pemerintah sebagai langkah penanggulangan pandemi Covid-19 lebih mirip dengan kampanye daripada sebuah kebijakan. Pasalnya, tak ada peraturan pemerintah yang diterbitkan dengan terminologi yang mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018. Pemerintah justru bekerja mirip dengan lembaga masyarkat: mengumumkan informasi dan membagian bantuan. Tak salah dengan dua hal tersebut, pemerintah memang perlu melakukan itu, tapi lebih dari itu pemerintah adalah penghasil kebijakan. Di mana seharusnya jika memang pemerintah mengambil opsi ‘social distancing’, perlu diterbitkan peraturan mengenai pembatasan sosial berskala besar mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 lengkap dengan segala teknis pelaksanaan, cakupan kebijakan, dan sanksinya.

 

Sebagai contoh, dalam pasal 59 ayat (3) dijelaskan bahwa pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Lantas, dalam pelaksanaannya, masih ada daerah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan, masih ada yang berkumpul di kafe, masih ada kantor yang meminta pegawainya bekerja, masih ada guru yang harus masuk sekolah. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar, kebijakan apa yang sebenarnya diambil oleh pemerintah? Benarkah pemerintah sedang mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar? Apakah mereka yang saya contohkan di atas dapat disebut melanggar? Atau Apakah mereka dapat dikenai sanksi? Selama tak ada peraturan yang jelas, penanganan Covid-19 ini menjadi buram. Baik bagi aparat yang bertugas, maupun bagi masyarakat.

Selain itu, social distancing pada wilayah masyarakat Indonesia memang sulit dilakukan. Devie Rahmawati, Pengamat Sosial Universitas Indonesia mengatakan bahwa masyarakat Indonesia ini memiliki karakter yang komunal dan secara kultural merupakan short term society atau masyarakat jangka pendek. Ketergantungan terhadap orang lain sangat tinggi dan memegang prinsip ‘kita hidup untuk hari ini’. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa seharusnya social distancing bukan sekadar ‘kampanye’ melainkan sebuah kebijakan yang mencakup sanksi maupun pemberian insentif.

 

 

Karantina wilayah seharusnya sejak awal

 

Jauh sebelum Covid-19 menyebar antar wilayah, seharusnya pemerintah secara tegas mengambil opsi karantina wilayah. Sebagaimana tercantum dalam pasal 53 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2018, “karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat”. Dari pasal ini kita mengetahui, bahwa karantina wilayah dilakukan ketika penyakit telah menyebar antar masyarakat. Tujuannya agar penyakit ini tidak menyebar ke wilayah lainnya. Berbeda dengan karantina rumah yang dilakukan ketika penyakit hanya terjadi hanya di dalam satu rumah (pasal 50).

 

Sebagai contoh, ketika kasus ini telah terkonfirmasi di Jakarta, dengan kasus yang terjadi tidak hanya dalam satu rumah, seharusnya akses keluar masuk Jakarta ditutup sehingga tak menyebar ke wilayah lain. Kita telah mengetahui bersama, kasus Covid-19 yang terjadi di berbagai daerah rata-rata berasal dari orang yang memiliki riwayat perjalanan ke daerah yang telah terjadi penularan antar masyarakat.

 

Melihat situasi hari ini, di mana social distancing tidak berjalan efektif dan angka kematian dan penyebaran Covid-19 terus meningkat, karantina wilayah harus segera diberlakukan. Pemerintah harus segera menyiapkan aturan yang memuat skema karantina wilayah terutama wilayah yang telah terjadi penyebaran Covid-19 antar masyarakat. Belajar dari kampanye social distancing, efektivitas pelaksanaan karantina wilayah bergantung pada peraturan pemerintah yang dibentuk. Jika masih bersifat umum, tidak rinci, dan tidak tegas, karantina wilayah justru dapat menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat. Pemerintah perlu menyiapkan aturan yang memuat skema karantina wilayah lengkap dengan teknis pelaksanaan serta pemberian insentif ataupun bantuan kebutuhan hidup dasar bagi orang di wilayah karantina sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2018. Pasalnya efektif

 

 

Saat ini kesehatan masyarakat Indoenesia bergantung pada ketegasan pemerintah. Sejak awal Covid-19 masuk ke Indonesia, kebijakan yang diambil pemerintah cenderung lamban dan tak tegas. Pada awal kasus ini terjadi, alih-alih memberikan peringatan kepada masyarakat, pemerintah justru menganggap enteng kasus ini bahkan hingga menjadikannya bahan bercandaan. Kini, virus yang sempat kita tertawakan, telah memakan banyak korban. Cukup belajar dari kesalahan, sebelum terlalu jauh terlambat, karantina wilayah perlu segera diberlakukan.