Kajian Humanitarianisme: Politik dan Bantuan Kemanusiaan

Oleh: Wahyu Pratama Nur Anggara, BAKTI NUSA 9

 

Sebelum memahami tentang pihak-pihak yang terlibat dan ikut serta dalam membantu refugee dan IDP (Internally Displaced Person), maka perlunya mengetahui perbedaan di antara keduanya. Merujuk pada Konvensi 1951, perlu diketahui bahwa perbedaan antara refugee dan IDP hanya berdasarkan pada wilayah tujuannya. Sebagaimana yang diketahui bahwa pengungsi terbagi menjadi dua, antara lain refugee sebagai pengungsi lintas batas. Sementara itu, IDP merujuk pada pengungsi internal. Secara legalitas, keduanya pun dibedakan antara refugee yang dijamin dalam Refugee Convention, sedangkan IDP tidak memiliki jaminan perlindungan dalam hal tersebut. Maka dari itu, hal tersebut juga melatarbelakangi bahwa IDP dalam hal ini masih dalam batas yurisdiksi negara dalam menjamin perlindungan hingga hak hidup bagi pengungsi internal tersebut layaknya. Selain itu, adanya pengungsi internal ini kemudian mengisyaratkan bahwa negara dalam lingkupnya dapat menyelesaikan persoalannya tersebut, walaupu kenyataannya perang saudara masih tetap terjadi di Suriah. Meskipun demikian, sejumlah hal tersebut hanya sebatas pada legalitas semata dengan tanpa mengesampingkan pihak-pihak internasional yang ingin membantu, seperti halnya 6 juta pengungsi internal Suriah. Adapun pihak yang kemudian memiliki kewajiban untuk membantu IDP maupun refugee di Suriah adalah UNHCR hingga OCHA. UNHCR dalam hal ini memiliki andil dalam menyelesaikan persoalan yang berkenaan dengan IDP, sebagaimana yang terjadi di Suriah. Sementara OCHA berfokus pada kerjasama yang dijalin dengan pemerintah Suriah guna memperkuat aktivitas kemanusiaan. Selain itu, terdapat pula komite Suriah, seperti Brotherhood Medical Centre yag berfokus pada pengentasan persoalan yang melanda perempuan dan anak-anak sebagai korbannya. Tidak hanya dua pihak tersebut, Turkish Red Crescent sebagai NGO yang melakukan pertolongan kepada korban-korban IDP dan refugee. Secara teoritis juga negara temat IDP bernaung merupakan pihak yang memiliki kewajiban guna menjamin hak hidup sekaligus memberikan perlindungan, sebagaimana penduduk lainnya. Namun kasus yang menimpa IDP pun refugee yang berada di Suriah memiliki perbedaan dalam konteks yang terjadi. Hal ini disebabkan bahwa IDP di Suriah yang memiliki sejumlah latar belakang yang berbeda. Maka dari itu,kondisi ini kemudian  mengakibatkan perbedaan sikap dalam memperlakukan IDP tersebut seagaimana Rezim Bashar al-Assad menumpas pihak-pihak yang tidak bersalah dengan serangan senjata dan menewaskan korban yang begitu banyak, seperti serangan yang dilakukan di Ghouta Timur, Aleppo, Homs, hingga Idlib.