Iktikaf Kala Pandemi 2.0?

Iktikaf merupakan salah satu amalan sunah yang biasa dikerjakan pada bulan Ramadan. Lazimnya, iktikaf memang dilaksanakan di dalam masjid dan lebih utama pada sepuluh hari terakhir Ramadan demi mendapatkan Lailatulkadar (Malam Kemuliaan).

 

Diriwayatkan dari Aisyah, Nabi Muhammad bersabda, “Carilah Lailatulkadar itu pada tanggal gasal dari sepuluh terakhir pada bulan Ramadan” (H.R. Bukhari).

 

Karena saat ini pandemi virus Corona (COVID-19) masih melanda Indonesia, terdapat perhatian khusus untuk pelaksanaan iktikaf, terutama di daerah yang rawan persebaran COVID-19. Pemerintah RI melalui Menteri Agama sudah menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah Pandemi Covid-19.

 

Meskipun saat ini Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), telah megizinkan beribadah di masjid, namun ada baiknya kita tetap memperhatikan surat edaran Menag Nomor 6 di atas yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan iktikaf pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala. Kemenag mengimbau warga untuk melaksanakan ibadah Ramadan di rumah masing-masing demi memutus mata rantai penyebaran Korona.

 

Tetapi jika kita tetap ingin melaksanakan iktikaf di masjid maka kami sarankan patuhi protokol kesehatan yang berlaku dengan seksama. Stay safe, karena pandemi masih membersamai.