Oleh: Wahyu Pratama Nur Anggara
Penerima Manfaat BAKTI NUSA 9
Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan pesat. Perhatian dunia terhadap bisnis internasional juga semakin meningkat dengan semakin berkembangnya arus perdagangan barang, jasa, modal, dan tenaga kerja antar negara. Ruang lingkup hukum perdagangan internasional cukup luas dikarenakan sifatnya lintas batas. Pada awalnya hubungan perdagangan hanya terbatas pada satu wilayah negara tertentu, tetapi dengan semakin berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut turut melibatkan para pedagang dari negara lain. Adapun kegiatan ekspor-impor didasari oleh kondisi bahwa tidak ada satu negara yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda, baik sumber daya alam, iklim, geografis, demografi, struktur ekonomi, dan struktur sosial. Sehingga dengan perbedaan-perbedaan tersebut menyebabkan variasi komoditas yang dihasilkan. Maka dari itu, negara-negara perlu menjalin suatu hubungan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan tiap-tiap negara (Widjaja dan Yani, 2000: 3).
Secara mendasar, hukum perdagangan internasional lahir dari praktek para pedagang. Hukum yang diciptakan oleh para pedagang ini lazim disebut sebagai lex mercatoria (law of merchant). lex mercatoria tumbuh dari adanya empat faktor. Pertama, lahirnya aturan-aturan yang timbul dari kebiasaan dalam berbagai pekan raya. Kedua, lahirnya kebiasaan-kebiasaan dalam hukum laut. Ketiga, lahirnya kebiasaan-kebiasaan yang timbul dari praktek penyelesaian sengketa-sengketa di bidang perdagangan. Keempat, berperannya notaris dalam memberi pelayanan jasa-jasa hukum dagang. Pada tahap perkembangan ini, negara-negara mulai sadar perlunya pengaturan hukum perdagangan internasional, lantas mereka mencantumkan aturan-aturan perdagangan internasional dalam kitab undang-undang hukum. Adapun contohnya Perancis yang membuat Kitab UU Hukum Dagang (code de commerce) tahun 1807 dan Jerman yang menerbitkan Allgemeine Handelsgezetbuch tahun 1861. Perkembangan selanjutnya adalah munculnya organisasi-organisasi internasional yang mengurusi perdagangan internasional (Adolf, 2005:28).
Secara khusus tahap ini muncul secara signifikan setelah berakhirnya Perang Dunia II. Salah satu perjanjian multilateral yang ditandatangani pada masa ini adalah disepakati lahirnya GATT tahun 1947. Ciri kedua dalam perkembangan di tahap ini yakni munculnya organisasi internasional. Salah satu badan yang menonjol adalah PBB, walaupun sebenarnya peran PBB di bidang perdagangan internasional tidak terlibat secara langsung. Akan tetapi, peran PBB di bidang ekonomi dan perdagangan termuat dalam Piagam PBB, yakni aturan tentang tujuan PBB yaitu mencapai kerjasama internasional antara lain meneyelesaikan masalah-masalah ekonomi internasional. Ciri ketiga dari tahapan perkembangan ini adalah disepakatinya pendirian badan-badan ekonomi regional di suatu kawasan region tertentu. Blok perdagangan regional yang mula-mula membawa pengaruh cukup luas adalah The European Single Market tahun 1982 dan blok perdagangan Amerika Utara (The North American Free Trade Area) tahun 1994 (Adolf, 2005:28).
Tidak dapat dipungkiri bahwasannya perkembangan hukum perdagangan internasional sangat signifikan, kebutuhan negara untuk mensejahterakan bangsanya menjadi pendorong utama hukum ini. Namun definisi dari hukum perdagangan internasional ternyata tidak mempunya pengertian konkret. Schmitthoff dalam Adolf (2005: 31) mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai, the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations. Berangkat dari definisi tersebut terdapat beberapa unsur, bahwasannya hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata dan aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara. Berdasarkan latar belakang dari definisi yang diberikan oleh Schmitthoff, memberikan dampak pada ruang lingkup cakupan hukum dagang internasional. Pertama, jual beli dagang internasional yang meliputi pembentukan kontrak, perwakilan-perwakilan dagang, dan pengaturan penjualan eksklusif; kedua, surat-surat berharga; ketiga, hukum mengenai kegiatan-kegiatan tentang tingkah laku mengenai perdagangan internasional; keempat, asuransi; kelima, pengangkutan melalui darat dan kereta api, laut, udara, dan perairan pedalaman; keenam, hak milik industri; dan ketujuh, arbitrase komersial.
Secara praktek, hukum perdagangan internasional mengadopsi beberapa prinsip penting yang menunjuang berlangsuungnya aktivitas dagang antar negara. Pertama, kebebasan berkontrak yakni prinsip universal dalam hukum perdagangan internasional. Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak ini untuk membuat kontrak-kontrak dagang internasional. Kebebasan tersebut meliputi kebebasan untuk melakukan jenis-jenis kontrak yang disepakati, termasuk pula kebebasan uuntuk memilih forum penyelesaian sengeketa dagangnya, dan memilih hukum yang berlaku di dalam kontrak. Kedua, pacta sunt servanda yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ketiga, penggunaan arbitrase sebagai dasar penyelesaian sengketa. Klausul arbitrase sudah semakin banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang. Keempat, kebebasan komunikasi, yaitu kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan melalui berbagai sarana komunikasi baik darat, laut, udara, atau meliputi sarana elektronik (Adolf, 2005: 52).
Subjek hukum perdagangan internasional juga menjadi bahasan penting dalam perdagangan internasional. Berdasarkan hal tersebut, yang dikatakan sebagai subjek hukum perdagangan internasional yaitu negara, organisasi perdagangan internasional, individu, perusahaan multinasonal, dan bank (Adolf, 2005: 63). Aturan hukum dalam perdagangan internasional termuat dalam persetujuan umum mengenai tarif dan perdagangan GATT. GATT dibentuk pada tahun 1947, akan tetapi lahirnya WTO tahun 1994 membawa perubahan besar bagi GATT. WTO mengambil alih GATT dan menjadikannya salah satu aturan WTO dan prinsip-prinsip GATT menjadi kerangka aturan bagi perjanjian WTO. Ketentuan perdagangan yang membentuk suatu sistem perdagangan multilateral dalam GATT mempunyai tiga ketentuan utama. Pertama adalah GATT itu sendiri. Ketentuan kedua yakni perundingan putaran Tokyo (Tokyo Round 1973-1979) yaitu ketentuan yang mencakup anti-dumping, subsidi, dan ketentuan non-tarif. Ketentuan terakhir dalam perdagangan internasional adalah multi fibre arrangements (Adolf, 2005: 75).
Apabila dirujuk kepada Indonesia sebagai studi kasus, jelas mempunyai aturan hukum dagangnya sendiri yang tertuang dalam ketentuan hukum nasionalnya. Hukum perdagangan internasional di Indonesia masih terdiri dari peraturan hukum yang tertulis yang telah terkodifikasi dan peraturan tertulis yang belum di kodifikasi. Separangkat peraturan hukum perdagangan yang telah terkodifikasi yaitu KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan KUHS (Kitab Undang-Undang Hukum Sipil). Sedangkan seperangkat peraturan yang belum terkodifikasi terdiri dari seperangkat peraturan yang berada diluar dari kedua kitab perundang-undangan diatas. Patut dipahami bahwa kedua kitab perundang-undangan tersebut merupakan kitab perundang-undangan peninggalan dari kolonial Belanda yang dikenal sebagai Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie. Indonesia baru memiliki hukum perdagangan nya sendiri pada tahun 2011, dengan nama Undang-Undang Perdagangan Indonesia yang disahkan oleh DPR. Undang-undang ini terdiri dari 19 bab, 122 pasal dan termasuk 9 peraturan pemerintah, 14 peraturan presiden, 20 peraturan menteri, dan 19 butir peraturan tambahan (Rochman et al., 2014: 4-5).
Melalui penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perdagangan internasional merupakan transasksi jual beli lintas negara yang mana subjeknya merupakan pihak-pihak yang berasal dari negara yang berbeda atau memiliki nasionalitas yang berbeda. Sistem perdagangan yang berlaku pada awalnya masih berdasarkan sistem barter antara barang dengan barang. Melalui kemajuan teknologi yang sangat cepat, distribusi barang dan jasa semakin mudah dan perdagangan internasional pun menunjukan kompleksitasannya. Ketentuan-ketentuan dalam hukum perdagangan internasional berperan sebagai aturan pokok yang mengatur jalannya perdagangan pada prakteknya, yang mana dilakukan oleh para subjek dagang internasional. Perdagangan yang terjadi di Indonesia juga telah terjadi sejak abad yang lalu dan aturan hukum yang berlaku mengenai dagang telah diatur sejak Indonesia berada di bawah penjajahan Belanda. Seiring berjalannya waktu sumber hukum dagang yang dikodifikasikan dari hukum Belanda, lalu kemudian UU setelahnya dimunculkan dan dikaitkan dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia.
Referensi:
Adolf, Huala. 2005. Hukum Perdagangan Internasional: Prinsip-Prinsip dan konsepsi Dasar. Jakarta PT. RajaGrafindo Persada
Kansil, C.S.T. 1985. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Rochman et al. 2014. Hukum Dagang. Makalah. Palangka Raya. Departemen Syariah Fakultas Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agaman Islam Negeri Palangka Raya
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Transaksi Bisnis Internasional: Ekspor Impor dan Imbal Beli. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada