Gapapa Salat di Masjid, Tapi…..

Pada Senin (05/04) lalu Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), mengatakan bahwa salat Tarawih dan salat Ied diperbolehkan dengan sejumlah syarat. Melansir dari Kompas.com, menurutnya protokol harus dilaksanakan dengan ketat dan terbatas pada komunitas, di mana para jamaahnya sudah dikenali satu sama lain dan jamaah dari luar tidak diizinkan mengikuti salat.

Sebuah kabar yang sangat menggembirakan. Meskipun jika melihat kondisi saat ini, di mana pandemi masih membayangi kita semua, ada baiknya kita bijak dalam menyikapinya ya. Jika memilih salat di masjid, maka kami sarankan tetap mematuhi protokol kesehatan ketat, tetap jaga kebersihan, dan tetap terapkan 3M (Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak).

Kita juga perlu tahu meski Menko PMK telah memberikan “lampu hijau” namun ada baiknya tetap melihat himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 dengan  ketentuan hukum berikut.

  1. Bagi orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya tak diizinkan melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu, salat Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
  2. Bagi orang yang sehat dan belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan beberapa hal yakni apabila ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat di masjid, termasuk salat Tarawih.

Sekali lagi, kita perlu bijak menyikapi kebijakan ini karena kita masih dalam masa pandemi. Jaga diri dan orang kesayangan. Semoga penyebaran Covid-19 segera menurun drastis sehingga kita bisa beribadah dengan tenang kembali. Aamiin.