Pada dasarnya strategi dapat muncul apabila terdapat suatu kondisi maupun situasi tersebut penuh dengan suatu ketidakpastian. Sedangkan, seorang individu selalu dituntut untuk selalu dinamis dan bertindak sesuai dimensi dan targetnya. Penguasaan strategi menjadi semacam kepentingan tersendiri. Strategi sekaligus juga menjadi instrumen guna memanfaatkan situasi maupun kondisi yang efektif dan efisien. Maka dari itu strategi bersifat fleksibel, yakni dengan tujuan dapat tercapai dengan kepemilikan sumber daya. Selain itu, strategi juga sebagai grand design yang bersifat abstrak, namun, di lain pihak strategi menjadi sesuatu yang unik dan bernilai. Oleh karena itu, perlunya mengkaji lebih dalam mengenai hal primer, unsur-unsur, dan cara mencapai tujuan tersebut melalui pembahasan strategi.
Selanjutnya, terdapat unsur-unsur pernting yang kemudian turut menjelaskan kaitannya dalam kajia strategis. Pertama, distingsi atau perbedaan yang membuat suatu hal tersebut menjadi lebih unggul dibandingkan dengan kompetitor. Hal tersebut merupakan salah satu unsur terpenting dalam berhasilnya sebuah strategi. Menurut Kenichi Ohmae, sebagai salah satu pakar strategi yang memiliki fokus utama terhadap strategi bisnis dan pemasaran, berpendapat tentang pentingnya keunggulan yang dimiliki sebagai distingsi yang tidak dimiliki oleh para pihak pesaing. Tidak hanya itu, Ohmae juga menambahkan bahwa adanya keterkaitan antara strategi dan keunggulan berbasis perbedaan yang tidak dapat dipisahkan (Ohmae, 1982). Adanya keunggulan tersebut tidak hanya menentukan posisi dari suatu pihak terhadap persaingan saja namun sekaligus juga menentukan keberadaan suatu pihak tersebut. Adanya suatu distingsi tersebut sangat diperlukan, karena untuk memberikan aspek keunggulan dan tidak mudah siketahui oleh kompetitor.
Tidak hanya itu, Kenichi Ohmae (1982) juga menjelaskan tentang pentingnya suatu analisis dalam strategic thinking. Strategic thinking, yakni sebuah kemampuan berpikir secara analitik guna memahami secara baik dan meneliti karakter-karakter tertentu dalam sebuah elemen. Intelejensi dan kreativitas merupakan bagian dari strategic thinking, yang merupakan suatu proses berpikir yang analitik mengenai bagaimana memahami dengan baik karakter-karakter tertentu dari masing-masing elemen yang kemudian dapat dianalisa menjadi beberapa bagian dengan tujuan untuk menemukan isu yang paling penting, dan selanjutnya menyatukan kembali bagian-bagian tersebut dalam bentuk baru yang berbeda dengan bentuk awal yang konkret dan signifikan dengan tujuan untuk menciptakan sebuah solusi yang berbeda. Melalui cara menemukan poin-poin yang penting dan kritis tersebut secara tidak langsung membantu seorang individu dalam menemukan solusi yang tepat agar usaha yang dilakukan tidak berakhir dengan kegagalan dan frustasi (Ohmae, 1982). Melalui berbagai unsur tersebut maka dapat dilihat bahwa yang menjadi primer atau paling utama dalam kaitannya dengan kajian strategi adalah adanya suatu keunggulan yang membuat perbedaan dengan kompetitor lainnya. Keunggulan inilah yang kemudian menjadi daya saing dengan berbagai competitor lainnya dalam hal strategi.
Namun, Hal tersebut berbeda dengan pendapat yang dikemukakan oleh Carl von Clausewitz (1997) yang pada hakikatnya lebih menekankan pada pentingnya kemampuan untuk menyeimbangkan antara intelektualitas dan emosi agar menghasilkan suatu keberhasilan strategi. Selain itu, Clausewitz fokus terhadap adanya upaya untuk mencapai suatu keberhasilan, individu harus memiliki pengetahuan mengenai hal yang dilakukannya terutama dalam persaingan. Adanya sumber pengetahuan membuat seseorang dapat memiliki gambaran mengenai strategi yang harus direncanakan. Hal tersebut disebabkan karena adanya persaingan dan peperangan yang memiliki persamaan yakni sumber informasi yang terbatas. Ketika suatu perusahaan, organisasi, bahkan individu tidak memiliki konsep yang kuat dan pengetahuan terhadap suatu hal yang menjadi tujuan utamanya, maka hal tersebut yang kemudian dapat membawa pihak tersebut terhadap kekalahan, dan kehilangan nilai strategis yang seimbang dengan adanya kemusnahan dalam peperangan (Clausewitz, 1997).
Selanjtnya, Liddel Hart (1991) berpendapat bahwa terdapat lima kompetensi agar dapat menjadi seorang stratejik. Pertama yakni menyesuaikan antara tujuan dan kemampuan. Kedua, berusaha mengingat tujuan yang hendak dicapai. Ketiga, melakukan usaha yang memiliki sedikit resiko dan memungkinkan banyak alternatif solusi. Keempat, mengerti keadaan lawan sehingga mampu memanfaatkan keadaan. Kelima, tidak mengulang tindakan yang sama sehingga lawan mampu menangkal tindakan yang akan dilakukan. Berbeda dengan Liddel Hart, Gordon A. Craig (1986) melihat seorang stratejik sebagai seorang pemimpin politik, baik perdana menteri, kanselor, ataupun presiden yang memahami secara baik mengenai dunia politik dan militer. Pemimpin politik dipandang sebagai seorang stratejik karena memiliki tanggung jawab yang lebih dan mengerti dengan baik mengenai masalah negaranya dan dampak yang terjadi setelah perang. Oleh karena itu, seorang stratejis memiliki peran yang sangat besar dan sangat menentukan dalam perumusan kebijakan apabila ia seorang pemimpin politik (Craig, 1986).
Referensi:
Clausewitz, Carl von. 1997. The Genius for War, dalam On War. Hertfordshire: Wordworth Classic of World Literature, pp. 40-59
Liddel Hart, B.H. 1991. The Concentrated Essence of Strategy and Tactics, dalam Strategy: The Classic Book on Military Strategy, London: Meridian, pp. 334-7.
Craig, Gordon A. 1986. The Political Leader as Strategist, dalam Peter Paret ed., Makers of Modern Strategy: From Machiavelli to the Nuclear Age, New Jersey; Princeton University Press, pp. 481-509
Ohmae, Kenichi. 1982. Four Routes to Strategic Advantage, dalam The Mind of Strategist: The Art of Japanese Business. New York. McGraw Hill, pp. 36-88