Di bulan Ramadan kita mengenal adanya Imsak. Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.”
(HR. Abu Daud)
Hadis ini seakan-akan bertentangan dengan ayat, “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Swt. membolehkan makan sampai terbitnya fajar subuh saja, tidak boleh lagi setelah itu. Lantas bagaimanakah jalan memahami hadis yang telah disebutkan di atas ya?
Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muazin saat ini berpegang pada jadwal salat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung seperti yang ada pada surah Al Baqarah ayat 187. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan azan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin).
Namun perlu kamu hindari adalah menjadikan waktu Imsak yang saat ini selalu jadi tolak ukur untuk berhenti sahur. Karena batas sahur itu sendiri adalah seperti hadis yang dijelaskan di atas.
Wallahu‘Alam.