Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat baru 62% tanah wakaf di Indonesia yang memiliki sertifikat wakaf. Padahal, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 420 ribu hektar. Kurangnya pemanfaatan tanah wakaf juga dinyatakan oleh Waqf Management & Empowerment Division Badan Wakaf Indonesia (BWI) Robbyantono. Ia mencontohkan, ada tanah seluas 2,4 hektare di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tanah yang nilainya sekitar Rp 4 triliun itu hanya membukukan pendapatan sebesar Rp 4-6 miliar per tahun dari hasil penyewaan parkir. (katadata.co.id)
“Bertambahnya Nilai Manfaat kepada penerima wakaf segaris lurus dengan bertambahnya nilai keberkahan kepada Wakif” ujar Ketua BWI, Prof. Dr. Muhammad Nuh dalam acara penyerahan laporan keuangan Baitulmaal Muamalat (BMM) selaku Nazhir tersertifikasi di Kantor BWI, TMII, Jakarta Timur, Kamis (03/10/2019).
Bagi Prof. Dr. muhammad Nuh wakaf merupakan salah satu upaya untuk menggerakkan ekonomi ummat islam. Beliau menambahkan bahwa wakaf produktif dapat menjadi media terciptanya kerjasama bisnis dan melibatkan berbagai pihak baik individu ataupun kelompok.
Lahan pemakaman di daerah Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat semakin sedikit. Tingginya biaya juga membuat masyarakat yang kurang mampu kesulitan dalam mencari tempat pemakaman, khususnya di daerah kota. Dengan adanya hal tersebut para tokoh masyarakat seperti kepala RT/RW dan para ustadz memilki ide untuk membuka lahan pemakaman baru bagi masyarakat sekitar khususnya GG Jariah I, Gg Jariah II, Gg Jalur 3A, Gg Bersama dan Gg Cempaka. Beberapa kendala yang ditemui ialah sulitnya mencari lokasi yang akan dijadikan lahan pemakaman, perizinan, keuangan dan lainnya. Berkat kerjasama masyarakat setempat akhirnya diperoleh lahan yang diinginkan seluas ± 13.000 m2 yang terletak di Desa Kalimas Kabupaten Kubu Raya dengan jarak tempuh selama 30 menit perjalanan dari ibukota. Dana tersebut diperoleh dari iuran anggota perkepala rumah tangga dengan metode pembayaran secara tunai atau diangsur. Akad serah terima dari penjual dan pembeli tanah dilakukan dengan cara akad hibah agar memudahkan administrasi dan meminimalisir keuangan.
Awalnya lokasi yang nantinya akan dijadikan lahan pemakaman masih ditanami padi, dimana petani membayar sejumlah uang sewa lahan dari hasil tanamannya. Namun setelah lahan tersebut dibeli, petani yang mengusahakan lahan tersebut dibebaskan dari pembayaran sewa. Namun ada persyaratan tambahan dimana petani akan diminta untuk menjaga dan merawat kuburan yang ada di lahan tersebut. Keuntungan yang didapat petani yaitu selain terbebas dari pembayaran sewa, hasil panen juga tetap milik petani. Kemudian dalam satu lahan tersebut sudah dikosongkan sebidang tanah untuk dijadikan tempat pemakaman yang dimana jikalau ada jenazah yang ingin dimakamkan, lahan tersebut sudah siap dimakamkan. Dalam 1 bidang tanah tersebut bisa memuat 100 jenazah. Selain sebidang tanah yang telah dikosongkan untuk menjadi lahan pemakaman sisa dari lahan yang lain tetap dimanfaatkan untuk lahan padi, sehingga lahan yang lain dapat diproduktifkan dengan baik.
Kewajiban mengurusi jenazah menjadikan berdirinya sekretariat wakaf Al-Hidayah yang lokasinya berada di kota Pontianak. Dimana para tokoh masyarakat baik ustadz, RT, RW menjadi bagian penting didalamnya. Sekretariat tersebut didirikan untuk mempermudah sarana dan prasarana bagi pengurus wakaf. Modal awal pendirian diperoleh dari donatur dan infaq dari masyarakat. Tujuan lain dari adanya sekretariat ini ialah menciptakan rasa empati, gotong royong, serta edukasi bagi masyarakat. Dengan diadakan pula pelatihan kepada anak-anak, remaja, hingga orang tua agar mengetahui cara melakukan fardhu kifayah yang baik dan benar. Dengan tujuan tersebut diharapkan semua permasalahan fardhu kifayah dapat diminimalisir sejak awal. Pada setiap pelatihan juga akan diadakan donasi dalam bentuk wakaf uang kepada para peserta pelatihan yang hasilnya akan diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Hasil dari donasi itu berupa modal untuk mengemban usaha lain bagi masyarakat tersebut sehingga kebutuhan yang dibutuhkan setiap bulan dapat terpenuhi.
Kedepannya kami berencana membuka usaha jual beli perlengkapan fardhu kifayah seperti kain kafan, peti/papan, batu nisan, dan lain sebagainya. Sehingga menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat yang tidak bekerja. Sedangkan dilokasi pemakaman juga akan ditanami jeruk nipis khas Pontianak yang hasilnya dapat diperjualbelikan kepada masyarakat. Bukan hanya itu, kami juga akan menjadikan lokasi pemakaman lebih indah agar dapat digunakan sebagai tempat pariwisata.
Harapan kami program tersebut dapat terealisasikan dengan baik dan wakaf ini menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal lainnya yaitu dapat meningkatkan hasil pertanian bagi petani sekitar tidak hanya hasil panen dari padi namun hasil panen dari tanaman lainnya. Akhirnya, program wakaf ini dapat membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus dapat memberdayakan mereka sehingga lebih produktif dan berdaya.