Serangan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap pegiat antikorupsi kembali terjadi. Kali ini berupa pemukulan/penganiayaan terhadap Jhon Mandibo. Saat ini, John Mandibo merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Biak Numfor yang kritis terhadap penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah setempat.
Peristiwa pemukulan/penganiayaan yang menimpa Jhon Mandibo terjadi saat menghadiri rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Biak Numfor bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor. Rapat berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor pada, Kamis (7/7/2020). Sebelumnya, Jhon Mandibo menyampaikan kritik dan pertanyaan soal transparansi penggunaan anggaran penanganan covid-19 di Pemda Kab. Biak Numfor melalui live streaming sebuah kanal media.
Menurut Jhon Mandibo yang juga merupakan Alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) ini, penggunaan anggaraan oleh Pemda Kab. Biak Numfor kurang transparan. Sebagai anggota DPRD, Jhon mengaku sampai saat ini belum mengetahui data pasti terkait penggunaan anggaran di atas. Sayangnya, kritikannya itu berbalas pemukulan yang dilakukan oleh sesama anggota DPRD.
Ketika berkampanye, Bupati saat ini pernah berjanji jika terpilih akan menjalankan transparansi anggaran sebagai tolak ukur utama open governance agar rakyat mengontrol pemerintahannya. Wajar bila sdr. Jhon menanyakan komitmen pemerintah daerah (Bupati). Apalagi Jhon adalah anggota di Badan Anggaran DPRD Kab. Biak Numfor yang sudah seharusnya mengetahui atau diberitahu perihal setiap penggunaan anggaran, refocusing dan/atau realokasi anggaran di Kab. Biak Numfor.
Begitupun seharusnya data ini wajib diketahui seluruh anggota DPRD Kab. Biak Numfor dan dapat diakses oleh publik. Apa yang dilakukan oleh Jhon harus dilihat sebagai bagian dari upaya kontrol DPRD selaku mitra/unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam merealisasikan janji pemerintahan dan representasi kepentingan rakyat di atas kepentingan orang atau kelompok tertentu.
Pada Pasal 366 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai wewenang dan tugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Pasal 372 huruf b menyatakan setiap anggota DPRD juga berhak untuk mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah daerah sesuai dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota.
Sebagaimana diketahui bahwa gerakan antikorupsi di Indonesia tidak lepas dari amanat pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan peran serta dan partisipasi masyarakat yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan. UU No. 19 Tahun 2019 dan PP No. 45 Tahun 2017, keduanya memberikan ruang dan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan data dan informasi yang transparan terkait kebijakan pembangunan, anggaran, membuka akses bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan, serta memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk memonitor dan mengevaluasi hasil dari pembangunan
Atas insisden yang menimpa sdr, Jhon Mandibo, kami Alumni Sekolah Antikorupsi Indonesia Corruption Watch, Konsultasi Independen Pemberdayaan Rakyat (KIPRa-Papua) dan MNUKWAR Papua menyatakan bahwa:
- Mendukung penuh upaya dari Jhon Mandibo untuk mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor agar membuka data secara transparan mengenai penggunaan anggaran refocusing dan realokasi APBD dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor;
- Mengecam aksi kekerasan dan intimidasi maupun ancaman oleh pihak-pihak tertentu yang ditujukan kepada John Mandibo ataupun individu yang kritis tentang keterbukaan informasi;
- Mendesak kepolisian Kabupaten Biak Numfor untuk menindaklanjuti dan menelusuri insiden kekerasan dan pemukulan terhadap John Mandibo secara komprehensif dan transparan;
Alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI)
Konsultasi Independen Pemberdayaan Rakyat (KIPRa-Papua)
MNUKWAR-Papua