Kemiskinan Pasti Bisa Diberantas

Kemiskinan Pasti Bisa Diberantas

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk miskin Indonesia pada Maret 2019 sebesar 25,14 juta penduduk. Angka ini menurun 810 ribu penduduk dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Jika dilihat dari persentase jumlah penduduk, penduduk miskin hingga Maret 2019 tercatat 9,41 persen atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya 9,82 persen. Dari jumlah tersebut, persentase penduduk miskin di desa mencapai 12,85 persen sementara kota sebesar 6,89 persen. Sementara jika dilihat dari sebaran provinsi, Papua menduduki provinsi termiskin di Indonesia dengan tingkat kemiskinan 27,53 persen dan DKI Jakarta menjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan terendah yakni 3,47 persen. (CNN Indonesia)

Penurunan persentase kemiskinan tersebut tidak menutupi bahwa masih ada kesenjangan antara masyarakat miskin. Dengan adanya hal tersebut pemerintah tidak boleh menjadikan garis kemiskinan menjadikan patokan bahwa masyarakat tersebut sudah mengalami kesetaraan dan kesejahteraan. Pemerintah harus melihat secara langsung kelapangan yang sedang terjadi bahwa masih banyak masyarakat yang berteriak tentang kesenjangan antara mereka. Karena banyak hal negatif yang terjadi jika masyarakat mengalami/merasakan kesenjangan.

Pembentukan spritual adalah solusi yang baik untuk menghilangkan dan melupakan akan hal kesenjangan pada dirinya sendiri. Sehingga kemiskinan tersebut bukan menjadi masalah besar bagi mereka untuk menjalankan kehidupan yang lebih baik. Pembentukan spritual tersebut meliputi pemahaman agama, motivasi, rasa merendah dan selalu tercukupi. Hal-hal mendasar tersebut paling tidak menjadi benteng pertahanan bagi mereka untuk tidak mengeluh dan menikmati apa yang mereka miliki.

Spritual tersebut mengacu terhadap hukum islam yang telah ada. hukum islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan dunia ini saja tetapi juga untuk kehidupan yang kekal di akhirat kelak. Abu Ishaq al-Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni:

  1. Hifdz Ad-Din(Memelihara Agama)
  2. Hifdz An-Nafs(Memelihara Jiwa)
  3. Hifdz Al’Aql(Memelihara Akal)
  4. Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan)
  5. Hifdz Al-Maal(Memelihara Harta)

Jikalau maqashid syariah ini dipakai maka setiap induvidu tersebut merasakan kenikmatan hidup di dunia dan diakhirat. Dan pemerintah tidak berfikir instrumen mana yang akan dijadikan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan negaranya. Maka dari itu perbaikan sumber daya manusia dengan cara peningkatan spritual merupakan hal yang paling bagus untuk mencegah kenegatifan yang terjadi karena kemiskinan tersebut.