Diskursus saat ini yang sering terjadi di tataran masyarakat adalah ketidakyakinan untuk berharap lebih kepada mahasiswa. Istilah “Mahasiswa sekarang bisa apa?” menjadi sebuah problema
Oleh : Novia Handayani, S.H. (PM BAKTINUSA 9 Palembang) Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor